HERALD.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini ada enam perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan dan sedang berada dalam pengawasan khusus.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka demi melindungi hak-hak pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan agar perusahaan asuransi yang terlibat dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan layanan serta kewajiban mereka terhadap pemegang polis tetap terjaga.

“OJK terus mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus. Hingga 25 Februari 2025, ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang dalam pengawasan,” ujar Ogi dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada Februari 2025.

Selain pengawasan terhadap perusahaan asuransi, Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK tengah melakukan pengawasan terhadap 11 dana pensiun yang menghadapi masalah serupa. OJK berharap langkah-langkah ini dapat membantu meningkatkan stabilitas keuangan lembaga-lembaga ini demi kepentingan nasabah.

Dalam konteks peningkatan ekuitas yang wajib dipenuhi pada tahun 2026 sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, Ogi menambahkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan.

Di sisi lain, OJK juga menegaskan pihaknya telah menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada lembaga-lembaga jasa keuangan sektor PPDP sepanjang periode 1–25 Februari 2025. Sanksi ini terdiri dari 45 peringatan atau teguran, serta 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan teguran lebih lanjut.

“OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelas Ogi.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia, serta melindungi kepentingan konsumen yang bergantung pada layanan ini. (*)