HERALD.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Maret.

Febri bilang, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.

Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan pertama di Asia.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.

TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” kata Febri.

Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, kata Febri, maka Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produknya tersebut yang akan digunakan sebagai syarat mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag.