HERALD.ID, JAKARTA – Di balik gemerlap kekuasaan, sebuah pangkat naik satu tingkat. Mayor Teddy Indra Wijaya kini menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol). Sebuah kenaikan yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dan diteken langsung Panglima TNI. Namun, di tengah derasnya birokrasi militer, pertanyaan pun menyeruak: apakah ini murni prestasi, atau ada dinamika lain yang berperan?

Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Kata Hasanuddin, kenaikan pangkat militer dilakukan dua periode dalam satu tahun. Yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk perwira tinggi, bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sementara itu, untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

Hal senada diungkap SETARA Institute. Bagi mereka, kenaikan pangkat adalah hal wajar—Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 telah mengaturnya. Namun, ada satu pertanyaan mendasar: apakah semua ketentuan benar-benar terpenuhi? Sebab, dalam aturan yang sama, kenaikan pangkat harus didasarkan pada pola karier dan prestasi, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

“Mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran, unsur kemiliterannya tentu minim,” kata peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie. Baginya, transparansi adalah kunci, bukan hanya untuk menjawab spekulasi publik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan di internal TNI.