HERALD.ID, JAKARTA–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana itu akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tanggal sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim mendaftarkan sidang ini dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).
KPK sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025) menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini telah melalui proses yang sesuai prosedur dan bukan karena adanya tekanan atau target tertentu.
“Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” katanya dikutip dari Inilah.com.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memprotes pelimpahan perkara ini karena menilai prosesnya melanggar aturan, mengingat praperadilan masih berlangsung. (ilo)