HERALD.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran besar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga TNI/Polri. Tahun ini, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp50 triliun.

Tak hanya bagi pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pencairan THR dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya, yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025. Dengan percepatan distribusi THR, pemerintah berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri bervariasi sesuai dengan golongan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya. Mengacu pada kenaikan uang pensiun sebesar 12% yang diberlakukan sejak tahun lalu, berikut adalah daftar besaran THR bagi pensiunan PNS tahun ini:

THR Pensiunan PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

THR Pensiunan PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

THR Pensiunan PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

THR Pensiunan PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Kebijakan percepatan pencairan THR ini menjadi angin segar bagi ASN dan pensiunan. Dengan tambahan pendapatan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal sekaligus meningkatkan daya beli yang berdampak pada perekonomian nasional. Pemerintah optimistis langkah ini akan mempercepat perputaran ekonomi di berbagai sektor menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)