HERALD.ID– Mira Hayati, terdakwa dalam kasus skincare bermerkuri, didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kondisi kliennya yang baru saja melahirkan melalui operasi caesar untuk kelahiran buah hatinya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Mira kesulitan menjalani proses hukum dengan normal.
“Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau di-caesar. Jalan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan,” kata Ida kepada Awak Media, Selasa 11 Maret 2025.
Tak hanya itu, Ida juga membeberkan kondisi fisik kliennya yang masih membutuhkan perhatian khusus.
“Apalagi ibu Mira mohon maaf agak gemuk, dan bagian bawah (perut) masih terlipat, jadi ada bekas-bekas gesekan dan jahitannya basah,” tukasnya.
Ida menyebut, alasan ia meminta pihak kejaksaan untuk menyediakan kursi roda bagi Mira saat akan menjalani sidang karena kondisinya masih belum stabil.
“Dari rumah sakit saja kemarin ketika naik mobil diangkut pakai kursi roda, masa di sini tidak pakai kursi roda,” katanya.
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa saat ini Mira telah dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Namun, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kliennya dapat merawat dan menyusui bayinya yang baru lahir.
“Saat ini sudah kembali ke rutan, namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengalihan penahanan tersebut, mengingat bayi Mira yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus.
“Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam. Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan permohonan penahanan),” jelasnya.
Sementara itu, terkait dakwaan JPU, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
“Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena karena kita mengajukan eksepsi ngulur lagi sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus skincare bermerkuri, Penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka, yakni Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.
Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Setelah proses sidang dakwaan, selanjutnya sidang tersebut berlanjut ke pemeriksaan saksi saksi. (gun/ss)
Penulis: Muhammad Nur