HERALD.ID, BALIKPAPAN — Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kini semakin berkembang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan yang dikendalikan oleh Catur.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menegaskan bahwa Catur tidak sekadar pengguna, melainkan seorang bandar yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.

Karena itu, penyidik kini berupaya menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan bisnis haram tersebut.

“Sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, jika bandar narkoba harus dimiskinkan. Maka, kami sedang mendalami aspek TPPU dalam kasus ini,” ujar Mukti pada Senin, 10 Maret 2025.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah ada dana hasil peredaran narkoba yang mengalir ke Persiba Balikpapan. Namun, Mukti belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

“Kami masih mendalami ke mana saja aliran dananya,” katanya.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa bisnis narkoba yang dikendalikan Catur diduga berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar yang telah mendekam di penjara sejak 2017.

Meski berada di balik jeruji, Udin masih mengontrol peredaran narkoba di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi.

Perputaran uang dari jaringan ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. “Ini merupakan bagian dari kasus sebelumnya, yaitu TPPU yang melibatkan Hendra Sabarudin,” kata Mukti.

Polisi sebenarnya telah lama mencurigai adanya hubungan antara Catur dan Hendra, tetapi baru sekarang mendapatkan bukti yang cukup untuk menindak lebih lanjut.

“Catur adalah target operasi kami di wilayah Kaltim. Dialah salah satu bandar besar di sana,” ungkap Mukti.

Dalam kasus ini, selain Catur, polisi juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni K dan R, yang berperan sebagai pemilik rekening berisi uang hasil penjualan narkoba.

Selain itu, sembilan narapidana lainnya berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba ini serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. (*)