HERALD.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kebijakan penting mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
“Dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang, pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Prabowo.
Besaran yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, sementara pensiunan akan menerima uang pensiun bulanan sebagai bagian dari kebijakan ini.
“Kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh penerima di seluruh Indonesia, dan kami berharap ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan ASN serta keluarga,” tambah Prabowo.
Dengan pengumuman ini, para ASN dan penerima manfaat lainnya dapat segera menantikan pencairan THR dan gaji ke-13 dalam waktu dekat. (*)