HERALD.ID – Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong usai persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Pertanyaan itu berangkat dari masa penyidikan yang tertera pada Sprindik yaitu 2015 sampai 2023. Sementara, kata Tom, dirinya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016.

“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan?” ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Maret.

Menurutnya, hal itu sangat mencerminkan ketidakkonsistenan penyidik. Sebab, dalam periode tersebut banyak Menteri Perdagangan yang melakukan hal serupa dengannya.

“Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” ucap Tom Lembong.

Selain itu, Tom juga menyatakan bila jawaban jaksa dalam persidangan tidak menjawab eksespinya. Bahkan, dianggap tak ada kaitannya.

Sebab, diyakini pada kebijakan yang dilakukannya saat menjadi Menteri Perdagangan tidak ada perbuatan melawan atau melanggar hukum.

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata Tom Lembong.