HERALD.ID, MANILA — Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte diterbangkan ke Den Haag, Belanda pada Selasa (11/3/2025) malam untuk diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Putrinya yang juga Wakil Presiden Sara Duterte mengungkap hal itu.

Sara dalam pernyataannya menyebut penyerahan ayahnya kepada ICC merupakan penindasan, penganiayaan dan penghinaan terhadap kedaulatan Filipina. Ia juga menyebutnya pelecehan terhadap semua warga Filipina yang mengakui kemerdekaan mereka.

“Sejak ia ditahan pagi ini, ia masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum. Ia dibawa secara paksa ke Den Haag,” kata Duterte dikutip dari Republika.co.id.

Kanal media Filipina melaporkan bahwa sang mantan presiden telah dibawa ke pesawat yang akan menerbangkannya ke kota di Belanda yang menjadi markas ICC itu. Sebelumnya, kantor kepresidenan Filipina menyebutkan bahwa Duterte ditangkap di bandara Manila setelah penerbangannya dari Hong Kong.

Duterte yang kini berusia 79 tahun tersebut dituduh mengizinkan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya dalam upayanya memerangi narkoba. Pada Senin (10/3/2025), Duterte sempat menyatakan bersedia dipenjara jika ada surat perintah penangkapan dari ICC. (ilo)