HERALD.ID, MAGETAN – KPU menurunkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) baru untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kelurahan, dan tiga kecamatan di Kabupaten Magetan, 22 Maret 2025.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, seluruh petugas KPPS di 4 TPS sudah dilantik, dan semuanya baru. Hal ini amana surat KPU RI No.493 yang mengamanatkan agar pembentukan badan adhoc (KPPS).
“Ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi, untuk meningkatkan kepercayaan publik,” kata Umam, usai media gathering, Selasa, 11 Maret 2025 malam.
Umam membeberkan bahwa 4 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk digelarnPSU adalah TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 09 di Kelurahan Selokinatah Kecamatan Lambeyan dan TPS 01 di Kelurahan Nguri Kecamatan Ngariboyo.
Umam menyebut, sosialisasi terus dilakukan. Seluruh stakeholder ikut melakukan sosialisasi di lokasi 4 TPS pada 12 Maret, karena logistik sudah siap. Surat suara sudah siap dan sudah tercetak sebanyak 2000-an surat suara dengan label khusus PSU MK.
“Untuk kekurangan sekitar 200 an surat suara juga akan kita cetak di Temrina Nganjuk,” ungkapnya.
Menurut Umam, mekanisme PSU tetap mengacu pada aturan PKPU No.17/2017. Hanya saja untuk rekapitulasi jeda satu hari setelah dilakukan penghitungan suara di masing masing TPS.Rekapitulasinya di tingkat kecamatan hanya akan membacakan perolehan suara di TPS yang PSU kemudian dijumlahkan.
“Namun lokasinya di KPUD setempat tapi di tempat yang berbeda. Dan di hari yang sama, hasil rekap tingkat kecamatan dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten,” paparnya.