Untuk hasil akhir yakni ditetapkan pada tanggal 23 Maret atau tanggal 24 Maret 2025, KPU masih berkordinasi. Mengingat putusan MK memang tidak mengharuskan melaporkan ke MK, namun langsung dihitung dan direkap lalu ditetapkan.
“Yang penting proses penetapan hasil PSU Pilkada Magetan masih dalam rentang waktu yang disarankan dalam putusan MK,” ungkap pria asli Surabaya ini.
Untuk diketahui bersama, Pilkada Magetan pada 27 November 2024 diikuti tiga paslon, yakni paslon nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro mendapat 137.337 suara. Paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapat 137.083 suara.
Selisih perolehan suara antara paslon nomor 1 dengan paslon nomor urut 3 adalah sebanyak 254 suara. Sedangkan jumlah DPT 4 TPS yang akan melakukan PSU sebanyak 2.117 suara.
Rinciannya, TPS 01 Kelurahan Kinandang DPT sebanyak 555 orang dan TPS 04 Kelurahan Kinandang DPT sebanyak 527 orang. TPS 09 di Kelurahan Selokinatah DPT sebanyak 551 orang dan TPS 01 Kelurahan Nguri DPT sebanyak 484 orang.
“Karena selisihnya sangat tipis, maka hasil PSU di 4 TPS itu juga berpeluang besar akan merubah hasil akhir. Apakah paslon nomor urut 1 tetap menang, atau justru paslon nomor urut 3 yang akan menang. Kita tunggu hasil PSU saja,” pngkasnya. (adi)