HERALD.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas operasional.
Larangan ASN menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadinya, seperti ke kampung halaman dengan mobil dinas untuk merayakan Idulfitri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94).
“Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas. Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran,” kata Pramono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Rabu, (12/3/2025).
Ia memastikan, akan ada sanksi bagi pejabat atau pegawai ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Namun ia belum bisa mendetailkan sanksi yang akan diberikan itu.
“Ada sanksi, nanti kita rumuskan,” tegas Pramono.
Saat bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Lalu pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik bakal terjadi pada hari ke tiga sebelum Lebaran atau Jumat, 28 Maret 2025 mendatang. Dudy menyebut, ada 16,85 juta warga yang diprediksi melakukan perjalanan mudik.
“Perjalanan puncak mudik yang terprediksi akan jatuh pada h-3 atau Jumat, 28 Maret 2025 sekitar 11,5 persen atau 16,85 juta,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Lebih lanjut, Dudy memaparkan pilihan moda transportasi selama mudik Lebaran didominasi mobil pribadi sebanyak 33,69 juta atau 23,0 persen.
Sementara itu, untuk bus sebanyak 24,76 juta atau 16,9 persen, kereta api 23,58 juta atau 16,1 persen. “Pesawat 13,5 persen atau 19,77 juta dan sepeda motor 8,7 persen atau 12,74 juta,” ujarnya menambahkan. (*)