HERALD.ID, MAKASSAR – Sebanyak 27 pelaku aksi teror busur yang meresahkan warga Kota Makassar selama bulan ramadan akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku merupakan kelompok pemuda yang melakukan aksinya hanya untuk iseng dan tanpa tujuan jelas. Aksi dilakukan seusai salat tarawih sebelum melakukan pembusuran secara acak.

“Motifnya ini karena saat bulan Ramadan mereka kumpul-kumpul, sebenarnya iseng-iseng dan mereka bertemu dengan kelompok masyarakat atau pemuda-pemuda yang berpapasan lalu melakukanlah pembusuran,” kata Arya Perdana.

Tak hanya masyarakat, polisi juga menjadi korban pembusuran, saat kejadian, korban polisi tengah melintas di jalan sebelum akhirnya menjadi sasaran. “Dia juga sementara berpapasan di jalan, jadi pelaku merasa tidak suka langsung dilayangkanlah busurnya,” ungkapnya.

Beruntung, kata Arya para korban segera mendapatkan perawatan medis. “Anggota sudah kita kirim ke rumah sakit dan sudah kita obati, begitu pun masyarakat yang terkena busur, sudah kita kirim ke rumah sakit dan sudah kita obati,” sebut Mantan Kapolres Depok.

Arya bilang, dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku tergabung dalam kelompok-kelompok kecil dan acak. Mereka rata-rata masih remaja, terdiri dari pelajar, putus sekolah, hingga pengangguran. Namun, meski sering diingatkan, aksi para pelaku tetap berlangsung.

“Tapi masih saja banyak dari mereka yang berkumpul di jalan lalu bertemu dengan kelompok lainnya, maka terjadi tindakan seperti itu,” ucapnya.

Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terlibat aksi kriminal. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, mulai dari anak panah, ketapel, parang, hingga batu.

Terkait proses hukum, Kapolrestabes Makassar menegaskan seluruh pelaku akan diproses tanpa terkecuali. Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gun/ss)

Penulis: Muhammad Nur