HERALD.ID – Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Kamis, 13 Maret 2025, terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan minyak mentah dan produk kilang di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku belum dapat memberikan informasi signifikan karena kasus ini lebih berfokus pada kegiatan di subholding dan anak-anak perusahaan PT Pertamina.
Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 18:30 WIB, Ahok menyatakan materi kasus yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkaitan dengan aktivitas di subholding yang dia sebutkan belum sepenuhnya ia ketahui.
“Penyidik lebih banyak menanyakan situasi dan kondisi di perusahaan-perusahaan subholding. Ternyata mereka memiliki data yang lebih banyak daripada saya. Ibaratnya, saya hanya tahu sedikit, sementara mereka sudah tahu banyak,” ujar Ahok, seraya menambahkan bahwa ia terkejut mendengar adanya indikasi fraud dan penyimpangan-penyimpangan di subholding tersebut.
Ahok menjelaskan sebagai Komisaris Utama, ia hanya bertugas untuk memantau dari tingkat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan tidak terlibat langsung dalam operasional subholding yang lebih detail. “Kami hanya memonitoring secara umum, bukan sampai ke operasional subholding,” ujarnya.
Meski demikian, Ahok mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen soft copy kepada penyidik terkait rapat-rapat dan situasi yang terjadi selama dirinya menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina.
Penyidik Kejagung memfokuskan pemeriksaan Ahok pada 14 pertanyaan seputar struktur organisasi dan penanggung jawab kebijakan di dalam internal PT Pertamina dan subholding. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok masih tahap awal.
“Pemeriksaan ini baru sebatas awal, terkait dengan struktur organisasi dan tanggung jawab kebijakan di internal PT Pertamina dan subholding. Kami masih membutuhkan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan,” ujar Harli.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun dalam periode 2018-2023. Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan yang tidak sesuai aturan di sektor energi tersebut.
Ahok, yang sempat terkejut dengan fakta-fakta yang terungkap, menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam proses pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara ini. (*)