HERALD.ID, JAKARTA – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat. Telegram mutasi yang diteken Kapolri pada 12 Maret 2025 menjadi palu pemecatannya. Mabes Polri, mengirimnya ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan. Skandal yang menjeratnya bukan perkara ringan: narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari operasi senyap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT. Kamis, 20 Februari 2025, AKBP Fajar diciduk. Tes urine mengonfirmasi keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi horor tak berhenti di situ. Penyelidikan Direskrimum Polda NTT mengungkap lebih dalam: sang perwira diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah enam tahun.
Kejahatan ini melampaui batas, bahkan merambah ke ranah digital. Diduga, tindakan bejat tersebut direkam dan diperjualbelikan ke situs porno luar negeri. Fakta ini tak luput dari radar Kepolisian Federal Australia (AFP), yang kemudian mengendus keberadaan video tersebut. Laporan pun dikirim ke Indonesia, memantik penyelidikan intensif sejak 23 Januari 2025 hingga 14 Februari.
“Iya benar, geser (dimutasi) ke Yanma (Polda NTT),” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, Kamis, 13 Maret 2025.
Citra Korps Bhayangkara kembali tercoreng. Publik menanti, akankah kasus ini ditangani dengan ketegasan yang sama seperti janji-janji reformasi kepolisian? Ataukah ini akan menjadi satu lagi noda yang perlahan dilupakan? (*)