HERALD.ID – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, tak lagi menjabat. Telegram mutasi yang diteken Kapolri pada 12 Maret 2025 menjadi palu pemecatan, mengirimnya ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan. Skandal yang menjeratnya bukan perkara ringan: narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Begini kronologinya:

Pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar mendatangi sebuah hotel di Kupang, NTT. Dia kemudian reservasi kamar menggunakan identitas kartu SIM-nya.
Setelah kamar beres, dia menelepon wanita F, meminta dibawakan gadis 6 tahun ke hotel.
Tak lama F datang membawa seorang bocah 6 tahun ke AKBP Fajar.
AKBP Fajar kemudian memberikan uang Rp3 juta kepada F.
AKBP Fajar kemudian membawa bocah itu ke kamar hotel, lalu mencabulinya. Tidak hanya itu, Fajar juga merekam aksinya, mencabuli bocah 6 tahun itu.
Fajar lalu mengunggah rekaman video itu ke situs porno luar negeri.
Apes, video yang dikirim AKBP Fajar diendus polisi Federal Australia, yang kemudian menotice atau menghubungi Divhubinter Mabes Polri yang langsung memerintahkan penyelidikan.
Fajar kemudian ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Saat ini, AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT. Selain pencabulan, AKBP Fajar juga terbukti menggunakan narkoba. Dia terancam hukuman seumur hidup. (*)