HERALD.ID, SURABAYA – Komisi B DPRD Jawa Timur mendesak pihak terkait dalam hal ini polisi dan pemerintah untuk segera menindak tegas pelaku kecurangan minyak goreng MinyakKita dengan mengurangi takaran isinya. Hal ini untuk mencegah peredaran MinyakKita yang kurang dari 1 liter.

“Kami meminta ada tindakan tegas dan peningkatan pengawasan, sehingga tidak ada ruang bagi yang melakukan tindakan koruptif, terutama pada kebutuhan bahan pokok yang sangat vital, terlebih di masa Ramadan hingga menjelang Lebaran,” pinta Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Chusni Mubarok, Kamis 13 Maret 2025.

Chusni mengaku prihatin dengan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan produsen MinyakKita. Ia menilai Kecurangan ini sebagai bentuk kejahatan koruptif yang sangat merugikan rakyat.

“Kami sebagai DPRD Jatim akan melakukan pengawasan ketat, terutama di bulan Ramadan, saat intensitas belanja bahan pokok meningkat, agar masyarakat tidak dirugikan dengan pola korupstif seperti beredarnya minyak yang tak sesuai takarannya,” tegas.

Chusni menyebut untuk mencegah meluasnya peredaran minyak goreng yang tak sesuai takaran ini, perlu adanya keterlibatan semua pihak. Salah satu upaya adalah memperketat pengawasan karena kepercayaan konsumen bisa surut. Penjualan ‘Minyak Kita’ menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Semua pihak harus terlibat, bahu membahu, untuk mengantisipasi agar minyak yang tidak sesuai takarannya tidak terus beredar dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Politisi asal Partai Gerindra itu menilai praktik kecurangan ini membuat kalangan masyarakat Dengan begitu, legislatif harus segera menindaklanjuti setiap temuan yang ada.

“Tugas kami di DPRD adalah mendengarkan dan menajam laporan yang berkembang di masyarakat, dan segera memastikan tindakan tegas diambil apabila ditemukan kecurangan,” pungkasnya.

Diketahui ada praktik penurunan volume isi produk MinyaKita secara sistematis—sekitar 200 mililiter dalam kemasan botol 1 liter dan pouch 2 liter—yang dinilai sebagai tindakan koruptif dan merugikan konsumen. Hari ini, di Surabaya, kembali ditemukan minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak sesuai dengan ukuran pada kemasan.

Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Distribusi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Surabaya, Agung Supriyo Wibowo, menyatakan Pihaknya menemukan di Pasar Soponyono yang didistribusikan oleh CV Sawit Makmur. Di mana minyak goreng yang dijual berisi 960 ml, bukan 1 liter.

“Ini ditemukan 1 liter kurang 40 ml untuk kemasan yang botol. Dimana harusnya memiliki takaran sesuai, karena ini didistribusikan oleh pabrik yang otomatis sudah memakai alat ukur otomatis,” tegasnya. (as/ss)

Penulis: Adi Suprayitno