HERALD.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tak main-main dalam memberantas korupsi. Wacana terbaru yang ia lontarkan mencetuskan ide penjara khusus bagi koruptor di sebuah pulau terpencil, dikelilingi perairan yang dihuni ikan hiu. Sebuah langkah ekstrem yang diyakini bakal memberikan efek jera.
Dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, Prabowo menegaskan, korupsi telah menjadi penghambat kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti bagaimana praktik ini merugikan berbagai profesi, mulai dari guru, perawat, hingga petani.
“Anak orang miskin tidak boleh terus miskin. Dia harus bangkit, dan kita harus bantu orang tuanya,” ujar Prabowo.
Komitmen itu diterjemahkan dalam dorongan agar aparat penegak hukum menempatkan koruptor di lokasi khusus, jauh dari jangkauan masyarakat dan kemungkinan melarikan diri. Ia bahkan menyatakan kesiapannya mengalokasikan dana untuk membangun penjara di tempat terpencil dengan sistem keamanan berlapis.
“Kita akan usir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu. Saya juga akan siapkan dana untuk membangun penjara di tempat terpencil, dan mereka tidak bisa keluar. Kita akan cari pulau, kalau mereka keluar, biar ketemu hiu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Prabowo menegaskan dirinya tak gentar menghadapi segala risiko dalam perjuangan melawan korupsi. Bahkan, ia siap mengorbankan nyawa demi negara.
“Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harus mengerti bahwa saya siap mati untuk bangsa dan negara ini. Mafia mana pun saya tidak takut,” katanya.
Baginya, negara yang membiarkan korupsi merajalela tak akan pernah mencapai kemakmuran. Praktik tersebut bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga berpotensi menghancurkan bangsa.
“Tidak ada negara yang korupsi gila-gilaan bisa kaya, tidak ada. Korupsi itu jalan menuju kehancuran,” pungkasnya.
Apakah wacana ini akan benar-benar direalisasikan? Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun satu hal yang pasti, Prabowo menunjukkan bahwa perang terhadap korupsi tak sekadar retorika belaka. (*)