HERALD.ID – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat maal sendiri terdiri dari beberapa kategori, termasuk zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat perusahaan, zakat perdagangan, zakat saham, zakat reksadana, serta zakat rikaz.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung zakat penghasilan dan zakat fitrah secara rinci, serta pentingnya menunaikan kewajiban ini.

1. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang diperoleh dari penghasilan rutin, seperti gaji atau honorarium.

Zakat ini wajib ditunaikan jika penghasilan yang diterima mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati), yang dalam hal ini adalah setara dengan Rp 5.240.000 per bulan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah Pendapatan Bruto x 2,5%

Contoh:
Jika seseorang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 6.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

Rp 6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000

Zakat ini dikeluarkan setiap bulan dari penghasilan yang diterima.

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu, pada saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri dan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.

Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma. Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, mengizinkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ bahan makanan yang umum digunakan di daerah setempat.

Konversi Nisab Zakat Fitrah:

  • Nisab zakat fitrah biasanya setara dengan harga 1 sha’ bahan makanan, yang di Indonesia pada umumnya dihitung sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Contoh:
Jika sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah:

  • Rp 40.000 x 4 orang = Rp 160.000.

Sahabat Herald, zakat, baik itu zakat penghasilan, zakat fitrah, maupun zakat jenis lainnya, memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara perhitungan zakat dan menunaikannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan membayar zakat, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berperan dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Semoga kita selalu diberi kemampuan untuk menunaikan kewajiban zakat dengan ikhlas dan tepat waktu. (*)