HERALD.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja menjelang hari raya.

THR tidak hanya membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap kinerja karyawan.

Namun, apakah Anda sudah tahu aturan dan cara menghitung THR yang tepat?

Nah, agar tidak terjadi kebingungannya, mari simak penjelasan lengkap tentang pemberian THR sesuai dengan peraturan yang berlaku serta cara menghitungnya dengan benar.

Aturan Pemberian THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan. Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan pemberian THR:

  • Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi (khusus untuk pekerja PKWTT).
  • Jika pekerja dipindahkan ke perusahaan lain, masa kerjanya tetap dihitung, sehingga tetap berhak atas THR dari perusahaan lama jika belum diberikan.
  • Pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR, meskipun sistem kerja mereka tidak tetap.

Cara Menghitung THR

Pemberian THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Ada dua kategori utama dalam perhitungan ini:

  1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
    Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
  2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
    Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus sebagai berikut: THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12
    Contoh perhitungan:
    Misalnya, seorang karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji bulanan sebesar Rp4.000.000. Maka perhitungannya adalah:
    THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
    Artinya, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.

Kapan THR Diberikan?

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran ini dilakukan satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari raya yang diakui oleh masing-masing pekerja.

Namun, ada pengecualian apabila terdapat kesepakatan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja sama antara pekerja dan pengusaha.

Jadi, Sahabat Herald, menerima THR adalah hak setiap pekerja yang memenuhi syarat, dan pembayaran ini tidak hanya memberi manfaat finansial tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi karyawan. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami aturan dan cara menghitung THR dengan benar agar tidak ada kesalahpahaman.

Semoga informasi ini bermanfaat dalam membantu Anda mempersiapkan perhitungan dan pencairan THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk mengecek apakah THR Anda sudah dibayarkan tepat waktu! (*)