HERALD.ID, JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) kekurangan sebanyak 1.955 hakim di peradilan umum. Kekurangan ini berdasarkan data per 12 Maret 2025, dengan total hakim yang bertugas saat ini sebanyak 4.610 orang.

Kekurangan hakim ini berdampak pada meningkatnya beban kerja serta distribusi yang tidak merata di berbagai daerah. Hakim yang bertugas di daerah dengan jumlah perkara tinggi menghadapi tantangan besar dalam penyelesaian perkara,.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan, saat ini MA telah menyiapkan 925 calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

“Proses seleksi hakim dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas para calon hakim yang terpilih,” ujarnya dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, rekrutmen melibatkan berbagai tahapan, termasuk tes kemampuan dasar, psikotes, dan wawancara teknis oleh MA. “Tes hakim sangat selektif dan murni, bahkan banyak anak petinggi Mahkamah Agung yang tidak lulus,” kata Yanto.

Untuk mengatasi kekurangan hakim ini, MA juga memadatkan pendidikan calon hakim menjadi dua tahun. Sebelumnya, pendidikan hakim berlangsung selama lebih dari empat tahun sebelum akhirnya dapat diangkat sebagai hakim.

MA sejauh ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebutuhan hakim dapat terpenuhi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. (ilo)