HERALD.ID, JAKARTA–Koalisi Masyarakat Sipil “menggerebek” rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Jakarta pada Sabtu (15/03/2025). Rapat itu diikuti Komisi I DPR RI bersama pemerintah.
Koalisi Masyarakat Sipil sempat terlibat saling dorong ketika mereka berhasil masuk ke dalam ruang rapat di salah satu hotel di kawasan Senayan.
“Rapat RUU TNI yang digelar secara tertutup di hotel didobrak oleh koalisi masyarakat,” tulis pegiat media sosial, Maudy Asmara yang membagikan video aksi demo itu di akun X pribadinya, @Mdy_Asmara1701.
Dalam video itu terlihat anggota Koalisi Masyarakat Sipil melakukan orasi di depan pintu. “Kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai masyarakat sipil. Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwi fungsi ABRI,” tegas orator yang juga Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus.
Mereka meminta proses pembahasan RUU TNI dihentikan. “Hentikan Bapak Ibu!” kata Andrie Yunus seraya mencoba mendorong pintu dan dihalangi pegawai yang berjaga di pintu.
Dalam susunan jadwal rapat, tertera bahwa jadwal acara konsinyering rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah itu dilangsungkan di hotel sejak Jumat siang pukul 13.30 WIB.
Rapat kemudian dilanjutkan pada Jumat malam mulai pukul 19.30 WIB.
Lalu, rapat dilanjutkan pada Sabtu (15/3) sejak pagi hingga malam hari, yang diselingi beberapa kali waktu istirahat. Sementara pada Minggu (16/4), para peserta rapat dijadwalkan meninggalkan hotel sehingga tidak ada jadwal pembahasan RUU TNI.
Pada Kamis (13/3), Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto seperti dikutip Inilah.com telah mengkonfirmasi bahwa Panja RUU TNI akan mulai melakukan pembahasan sejak Jumat.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).
Selanjutnya, Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Pekan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat di Gedung DPR RI dengan sejumlah pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendengarkan masukan terkait RUU TNI.
Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah. (ilo)