HERALD.ID, JAKARTA – Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali mengemuka, memantik polemik di berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hanya sebuah kemunduran, tetapi juga berbahaya bagi profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
“Berbahaya apabila Polri berada di bawah kementerian. Kalau ini terjadi, maka kepolisian daerah akan berada di bawah gubernur, sedangkan kapolres akan berada di bawah bupati. Ini jelas mengganggu kemandirian mereka dalam menegakkan hukum,” ujar Edi, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurutnya, Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Penempatan di bawah kementerian justru membuka celah intervensi politik yang dapat menggerus profesionalisme aparat penegak hukum. “Yang seharusnya dibahas bukan pemindahan Polri ke kementerian, tetapi bagaimana meningkatkan profesionalisme dan pengawasan terhadap institusi ini,” tandasnya.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025. Surat itu menyebut perlunya revisi dalam rangka penataan kelembagaan di pemerintahan.
Namun, hingga saat ini DPR RI belum menerima surat resmi terkait perubahan regulasi tersebut. “Sampai saat ini, DPR belum menerima Supres tentang rancangan undang-undang atau revisi UU Polri,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, 24 Maret 2025 lalu.
Jika Polri benar-benar ditempatkan di bawah kementerian, sejumlah kewenangan akan dialihkan ke instansi lain. Korps Lalu Lintas, misalnya, berpotensi diserahkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, sementara Ditpol Udara bisa dialihkan ke Ditjen Perhubungan Udara.
Di tengah ketidakpastian ini, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah perubahan ini benar-benar akan memperbaiki kinerja kepolisian, atau justru menjadi celah baru bagi kepentingan politik mengendalikan hukum? (*)