HERALD.ID, JAKARTA – Di tengah ancaman aksi mogok dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, tidak ada larangan operasional bagi truk barang selama masa Lebaran 2025. Meski demikian, pembatasan tetap diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
Dudy menjelaskan, aturan pembatasan operasional ini bukan berarti penghentian total bagi angkutan barang. Truk dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan akan dibatasi operasionalnya dalam periode 24 Maret hingga 8 April 2025. Namun, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang, pakan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok tetap dapat melintas dengan syarat tertentu.
“Kami mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Tidak ada pelarangan angkutan barang, hanya ada pembatasan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, distribusi tetap berjalan tanpa menghambat arus mudik,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Sebelumnya, Aptrindo mengaku akan menggelar aksi mogoknya yang akan berlangsung dari 20 Maret hingga 8 April. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menilai kebijakan pembatasan operasional terlalu panjang dan dapat menghambat distribusi barang, termasuk ekspor-impor yang krusial bagi perekonomian nasional.
Di sisi lain, pemerintah berpegang pada data kecelakaan tahun 2024 yang mencatat 186 kejadian, dengan 53 persen di antaranya melibatkan truk barang. Truk tiga sumbu ke atas juga dinilai berkontribusi pada kemacetan akibat kecepatannya yang rendah. (*)