HERALD.ID, JAKARTA — Kabar gembira bagi para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Setelah sempat tertunda, proses pengangkatan CPNS dan PPPK akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan pengangkatan ASN tengah disiapkan, memberikan harapan baru bagi ribuan calon pegawai yang menantikan kepastian status mereka.

Langkah ini muncul setelah berbagai desakan, baik dari DPR maupun publik, agar pemerintah segera menyelesaikan polemik pengangkatan ASN.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendorong percepatan proses ini.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pembahasan intensif untuk memastikan pengangkatan ASN bisa dilakukan lebih cepat.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini pun telah melaporkan perkembangan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan ada Inpres yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan seleksi dan pengangkatan ASN.

“Sudah saya laporkan ke Presiden, nanti akan ada instruksi presiden,” ujar Rini.

Meski detail mengenai isi Inpres belum diumumkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan solusi bagi peserta yang terdampak penundaan.

Presiden Prabowo sendiri memberikan sinyal positif terkait percepatan ini, dengan menyatakan bahwa regulasi pengangkatan ASN sedang dalam proses finalisasi.

“Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo saat ditemui di Jakarta Pusat, sembari memberikan gestur jempol.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memastikan bahwa solusi terkait jadwal pengangkatan CASN 2024 sudah disiapkan pemerintah.

“Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang akan memberikan update. Sudah ada solusinya. Tunggu saja,” ujar Gibran.

Dengan langkah cepat pemerintah, para peserta seleksi CASN 2024 kini bisa lebih optimis. Kejelasan mengenai status mereka diharapkan segera terwujud setelah Inpres resmi diterbitkan. (*)