HERALD.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa panitia kerja (Panja) Komisi I DPR hanya membahas tiga perubahan pasal dalam revisi aturan tersebut.
Meski demikian, pembahasan ini tetap menuai kritik dari masyarakat yang menilai prosesnya terlalu cepat dan kurang transparan.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada Senin (17/3/2025), Dasco menjelaskan bahwa tiga pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Menurutnya, revisi ini lebih bersifat internal dan tidak mengubah substansi utama UU TNI.
Pada pasal 3, perubahan terdapat dalam ayat 1 dan ayat 2, yang menegaskan peran Kementerian Pertahanan dalam koordinasi kebijakan serta strategi pertahanan negara. Sementara itu, pasal 53 mengalami perubahan terkait batas usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi antara 55 hingga 62 tahun.
Perubahan paling signifikan terdapat pada pasal 47 yang mengatur mengenai instansi sipil yang bisa ditempati oleh personel TNI aktif.
Awalnya, TNI hanya bisa ditempatkan di sejumlah instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, serta beberapa lembaga strategis lainnya.
Namun, dalam draf terbaru, ada tambahan enam institusi baru yang dapat menampung perwira aktif TNI, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dasco juga menepis berbagai informasi keliru yang beredar di media sosial terkait revisi UU TNI. Ia menilai banyak draf yang beredar tidak sesuai dengan pembahasan yang berlangsung di Komisi I DPR.
Rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Panja Komisi I DPR di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) turut menjadi perbincangan.
Kritik mencuat lantaran pertemuan tersebut dinilai dilakukan secara tertutup dan mendadak. Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di lokasi rapat. Kini, beberapa di antara mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (*)