HERALD.ID – Deddy Cahyadi Sundjojo atau Deddy Corbuzier rupanya belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deddy Corbuzier harusnya melaksanakan kewajiban tersebut setelah dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) pada 11 Februari 2025.

“Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPNnya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret.

Menurut Budi, Deddy punya waktu tiga bulan sejak dilantik. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, batas waktu pelaporan LHKPN.

“Merujuk pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, maka batas waktu pelaporan LHKPNnya 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan, Selasa, 12 Februari. Pelantikan ini diketahui berdasarkan unggahan foto di instagram Sjafrie.

“Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.