HERALD.ID, JAKARTA–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. “Benar, terkait Sprindik TPPU tersangka SYL,” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3/2025) dikutip dari Inilah.com.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut membawa Advokat Rasamala Aritonang, yang hari ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Infonya ikut (Rasamala ikut penyidik dalam proses penggeledahan),” ujarnya.
Untuk diketahui, Visi Law Office merupakan kantor hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Mereka sempat menjadi tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Akan tetapi, Febri Diansyah kini telah keluar dari Visi Law Office dan mendirikan kantor hukum sendiri bernama Diansyah & Partners. Saat ini, ia menjadi bagian dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus TPPU serta perintangan penyidikan terkait kasus SYL.
Lembaga antirasuah itu juga menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan koleganya, yang diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Ditegaskan Asep, posisi Febri sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU tidak memengaruhi pendalaman kasus SYL.
“Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja, silakan, karena itu profesinya,” tegas Asep.
Untuk langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Asep menyatakan, keputusan ini diambil karena ketiganya dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Kami anggap bisa mengganggu jalannya proses penyidikan SYL yang sedang kami tangani, sehingga kami merasa perlu melakukan pencegahan,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Dilanjutkan Asep, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh advokat Visi Law Office itu.
“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik elektronik maupun lainnya, yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka,” ungkap Asep. (ilo)