HERALD.ID – DPR RI bersama pemerintah tengah mempercepat revisi Undang-Undang TNI. RUU ini berpeluang disahkan dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025, jika tim perumus dan tim sinkronisasi merampungkan pembahasannya.

Namun, revisi ini menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang khawatir terhadap potensi kembalinya dwifungsi TNI. Mereka bahkan membuat petisi online untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa revisi ini sudah melalui kajian panjang. Apakah RUU TNI akan benar-benar disahkan atau justru ditunda? Kita tunggu keputusan finalnya!(*)