HERALD.ID, YOGYAKARTA – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemda DIY melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, guna menghindari penyalahgunaan aset negara.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan meskipun belum ada edaran resmi, aturan larangan sudah jelas: mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. “Kalau pun tidak ada edaran, mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik,” ujar Beny pada Selasa, 19 Maret 2025.

Pihak Pemda DIY juga menyatakan bahwa tidak akan ada ruang negosiasi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Sanksi disiplin siap dijatuhkan bagi mereka yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk tujuan pribadi. “Tidak ada alasan untuk memperdebatkan aturan ini. Jika melanggar, pasti akan ada sanksinya,” tegasnya.

Selain Pemda DIY, sejumlah daerah di DIY turut mengeluarkan kebijakan serupa. Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, memastikan bahwa Pemkab Bantul akan segera mengeluarkan surat edaran resmi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

“Kami akan segera mengeluarkan surat edarannya. Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik ke luar kota,” kata Aris. Pemkab Bantul juga akan mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas dengan memangkas anggaran bahan bakar minyak (BBM) selama libur Lebaran. “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tambahnya.

Plt Inspektur Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, juga menegaskan bahwa meskipun kendaraan dinas tidak akan dikandangkan, mobil dinas akan tetap berada di rumah pejabat terkait untuk memastikan kesiapan tugas mendadak. “Surat edaran akan mengatur hal ini, dan jika dilanggar, akan ada teguran sesuai dengan peraturan disiplin ASN,” jelas Hermawan.

Di wilayah selatan DIY, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, turut mengingatkan ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau berwisata selama libur Lebaran. “Mobil dinas tidak untuk kepentingan pribadi. Kami mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujar Endah.

Pemda DIY bersama dengan pemerintah kabupaten lainnya berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan ASN dan memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan aset negara selama libur Lebaran 2025. (*)

Penulis: Olivia Rianjani