HERALD.ID, MANADO – Pengangkatan Joseph Philip Kambey sebagai Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) periode 2025-2029 kini tengah disorot tajam. Rektor yang baru saja dilantik ini diduga terlibat dalam kasus plagiasi karya ilmiah, yang mengarah pada tuduhan cacat hukum dan pelanggaran etika akademik.

Dugaan plagiasi ini pertama kali terungkap dalam jurnal akuntansi Manado pada tahun 2023, yang melibatkan karya tulis Kambey bersama dua penulis lainnya.

Intama Jemy Polii, salah seorang yang menggugat, menilai bahwa Kambey tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan rektor karena melakukan pelanggaran serius.

“Rektor Unima 2025-2029 adalah salah satu dari tiga penulis yang telah melakukan plagiat karya ilmiah. Ini jelas melanggar persyaratan pengangkatan rektor sesuai dengan Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri,” ungkapnya dalam surat aduan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Jemy meminta agar Presiden Prabowo membatalkan pengangkatan Kambey karena dianggap telah melanggar integritas akademik dan tidak memenuhi standar etika yang ditetapkan untuk pemimpin perguruan tinggi. Ia juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) untuk meninjau kembali keputusan pengangkatan rektor yang ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Kasus plagiasi ini semakin jelas setelah adanya surat pernyataan penarikan artikel yang dibuat oleh Joseph Kambey dan dua rekan penulisnya. Artikel yang berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Products for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME) Jambi” yang dipublikasikan dalam Jurnal Akuntansi Manado pada Agustus 2023, ternyata bukan karya asli Joseph Kambey, melainkan milik Reza Prayoga.

“Artikel tersebut harus ditarik karena penulis asli, Reza Prayoga, tidak tercantum dalam daftar nama penulis,” demikian isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kambey dan kedua rekannya di atas materai.

Seiring dengan berkembangnya masalah ini, kasus plagiasi Joseph Kambey dan dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatannya kini resmi dibawa ke Pengadilan Negeri Tondano. Dua penggugat, Noldy Pelenkahu dan Fredy John Rumengan, menuduh tindakan Kambey dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai perbuatan melawan hukum.

Kedua penggugat meminta agar pengadilan menganulir pengangkatan Kambey sebagai Rektor Unima dan mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No. 24/M/Kep/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang menetapkan Kambey sebagai Rektor Universitas Negeri Manado periode 2025-2029.

Kasus ini mencuatkan perhatian mengenai pentingnya integritas dalam dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi negeri, dan bagaimana kebijakan yang diambil seharusnya mencerminkan prinsip kejujuran dan transparansi akademik. (*)