HERALD.ID, JAKARTA — Saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, Eko Aprilianto Sudrajat, mengungkapkan kebijakan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama terdakwa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, berjalan dengan transparan.

Mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag tersebut, mengatakan transparansi dilakukan dengan memberitakan seluruh kebijakan importasi gula ke media massa.

“Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun penerbitan Persetujuan Impor (PI), itu biasanya dari media ada beritanya bahwa hari ini Kemendag melakukan penerbitan PI dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan, biasanya nanti ada rilis juga yang disampaikan,” ujar Eko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Republika.co.id.

Tak hanya media massa, transparansi kebijakan importasi gula juga dilakukan Kemendag pada era kepemimpinan Tom Lembong melalui keterbukaan kepada kementerian/lembaga, menteri, maupun instansi lain, serta presiden.

Semua surat, termasuk pengakuan importir dan PI dalam kegiatan importasi gula di era Tom Lembong menurut dia ditembuskan ke berbagai menteri hingga beberapa eselon I kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Surat-surat itu, kata dia, juga ditembuskan beberapa ke presiden, kapolri, serta kepala satuan (kasat).

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (ilo)