HERALD.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah menteri turut hadir dalam pengesahan ini, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.(*)