HERALD.ID, SURABAYA – Perekonomian Indonesia saat ini masih proses pemulihan, maka untuk membangkitkan ekonomi daya beli masyarakat harus terus ditingkatkan. Salah satu upaya tersebut dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja diyakini dapat menjadi stimulus ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno menjelaskan, pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal. Untuk itu, Komisi E mendukung Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Kebijakan lewat SE Menaker dan diperkuat dengan himbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.

“Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja,” ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu 22 Maret 2025.

Untari menilai THR merupakan hak pekerja karena telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun. THR bukan sekadar kewajiban hukum, namun sebagai bentuk penghormatan pengusaha kepada para pekerja yang berkontribusi untuk perusahaan.

Penasehat Fraksi PDI-P DRPD Jatim menyebut momentum hari raya seharusnya menjadi kebahagiaan bagi pekerja bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya.

“Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” pintanya.

Untari mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, sehingga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan

“Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita meminta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain mendukung himbauan Gubernur, Komisi E DPRD Jatim meminta Disnakertrans Jawa Timur agar memperketat pengawasannya terkay pembayaran THR. Perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha,” pungkasnya. (as/ss)

Penulis: Adi Suprayitno