HERALD.ID, JAKARTA — Pemerintah menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa semua tahapan seleksi dan administrasi berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan CPNS harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK paling lambat Oktober 2025.
Ia meminta setiap instansi segera melakukan simulasi dan analisis kesiapan agar proses ini berjalan lancar.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024 yang digelar secara daring pada Jumat (21/3/2025), Rini meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan mekanisme pengangkatan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk sekretaris jenderal dan sekretaris utama di kementerian serta badan pemerintah lainnya.
Juga hadir perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Asisten Kapolri Bidang SDM.
Rini menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan fasilitasi sepanjang instansi telah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang dibutuhkan.
Rini berharap instansi pemerintah segera menindaklanjuti arahan ini sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
“Pastikan seluruh CASN yang telah lulus seleksi bisa segera diangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” ujar Rini.
Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menambahkan bahwa kesiapan pengangkatan CASN sudah mulai diidentifikasi, termasuk dari aspek anggaran. Namun, tetap diperlukan koordinasi lebih lanjut agar setiap instansi memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaannya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa penempatan CPNS dan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Unit kerja yang mengalami kelebihan tenaga akan dilakukan penyesuaian berdasarkan pemetaan jabatan dan kompetensi pegawai.
Sementara itu, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Aris Windiyanto menyampaikan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS harus diangkat paling lambat pada 1 Juni 2025. Usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus disampaikan ke BKN sebelum 10 Mei 2025.
“Penetapan tanggal mulai tugas (TMT) pengangkatan CPNS akan dilakukan setiap awal bulan setelah usulan penetapan NIP masuk ke BKN,” jelas Aris.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh CASN 2024 dapat segera menempati posisinya dan mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor pemerintahan. (*)