HERALD.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menguatkan peran puskesmas agar bukan semata sebagai fasilitas untuk melayani keluhan warga yang sakit tetapi juga menyediakan ruang beraktivitas sehat.

“Puskesmas punya dua fungsi yang tidak bisa dipisahkan. Tidak hanya melayani masyarakat yang sakit untuk layanan primer. Tetapi jauh lebih besar, untuk menjaga agar seluruh warga yang ada di wilayahnya tetap dalam keadaan sehat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Senin 24 Maret 2025.

Ani mengistilahkan puskesmas sebagai Kementerian Kesehatan di tingkat kecamatan. Ini karena mengingat fungsi fasilitas pelayanan tersebut yang besar bagi masyarakat.

Salah satu yang dilakukan Pemprov DKI untuk menguatkan fungsi ini yakni dengan melakukan revitalisasi pada bangunan fisik atau gedung puskesmas. Area puskesmas pun dibuat lebih luas.

“Karena targetnya adalah warga tidak hanya datang ke puskesmas ketika sakit. Tetapi warga bisa mengakses puskesmas ketika sehat. Mulai dari remaja, usia produktif, dan lansia bisa melakukan semua aktivitas sehatnya di puskesmas,” kata Ani.

Dia mengakui hingga saat ini, belum semua kelurahan di Jakarta memiliki puskesmas karena masalah keterbatasan lahan. Namun, sambung Ani, pada dasarnya akses pelayanan kesehatan tetap diberikan pada warga, salah satunya dalam bentuk kerja sama dengan klinik.

“Kemudian ada yang datang, puskesmas keliling. Ada juga yang memang sebenarnya akses masyarakat ke puskesmas pembantu yang di sebelah (kelurahan) masih mudah. Jadi bukan berarti akses layanan kesehatan untuk kelurahan itu tidak ada. Tetap ada. Cuma memang tidak ada khusus di puskesmas,” jelas Ani.

Adapun merujuk data, saat ini terdapat 44 puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 puskesmas pembantu di tingkat kelurahan se-Jakarta. (*)