HERALD.ID, WAY KANAN – Senja merayap di Way Kanan, Lampung, saat suara gaduh dari arena sabung ayam berubah menjadi jerit panik dan desingan peluru. Tiga polisi tergeletak, nyawa mereka melayang dalam sekejap. Dua anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah ini. Tak hanya itu, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, Bripda Kapri Sucipto, juga turut dijerat hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian di lokasi kejadian.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa tiga saksi kunci, dua dari Polri dan satu warga sipil, sebelum menetapkan Bripda Kapri Sucipto sebagai tersangka. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu anggota Polri sebagai tersangka perjudian sabung ayam,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, fakta mencengangkan pun terungkap. Bripda Kapri Sucipto diketahui memiliki hubungan dengan Kopka Basar. Tak hanya sekadar kenal, ia juga berperan dalam menyebarluaskan video yang mengundang orang-orang untuk hadir di lokasi sabung ayam. “Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” tambah Helmy.

Dengan telah ditetapkannya ketiga tersangka, proses hukum pun bergulir. Kopka Basar dan Peltu Lubis saat ini ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung, sementara Bripda Kapri Sucipto menjalani penahanan di Mapolda Lampung. Kejadian ini semakin menyoroti keterlibatan aparat dalam lingkaran perjudian ilegal yang berujung maut.

Kasus ini bukan sekadar tentang perjudian yang berakhir ricuh, melainkan tentang kehancuran yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menunggu kepastian hukum, berharap agar keadilan ditegakkan setegas suara peluru yang meledak di arena sabung ayam itu. (*)