HERALD.ID, LAMPUNG – Tragedi berdarah di Way Kanan, Lampung, yang menewaskan tiga anggota kepolisian akhirnya memasuki babak baru. Dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden penembakan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan oleh Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.

“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Mayjen Eka Wijaya Permana, dikutip dari Kompas TV. Kopral B disangkakan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Peristiwa tragis ini terjadi di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Korban dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Menurut kesaksian putri AKP Lusiyanto, Sabila Aina Sulistia, sang ayah baru saja turun dari mobil ketika pelaku langsung menembaknya tanpa negosiasi. Melihat komandannya tersungkur, Bripka Petrus Apriyanto berusaha melindungi dan bahkan memohon ampun kepada anggota TNI tersebut. Namun, permohonannya tak digubris, ia justru ditembak dari jarak dekat tepat di matanya.

Hasil otopsi yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Lampung mengungkap bahwa AKP Lusiyanto ditembak di dada kanan dengan proyektil peluru ditemukan di rongga dada kiri. Sementara itu, Aipda Petrus Apriyanto mengalami luka tembak di mata kiri dengan proyektil ditemukan di tempurung kepala. Briptu Ghalib Surya Ganta terkena tembakan di sisi kiri bibir, menembus rongga mulut dengan proyektil ditemukan di bagian belakang kepala.

Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman di berbagai pihak, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris, yang mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa ia akan terus bersuara jika proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan semestinya.

“Saya akan kirim video lagi ke ajudan-ajudan Pak Prabowo,” ujar Hotman Paris, menandakan keseriusannya dalam mengawal kasus ini.

Dengan telah ditetapkannya dua anggota TNI sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (*)