HERALD.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang mantan pejabat PT Pertamina pada Selasa (25/3/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan,” kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/3/2025) dikutip dari Republika.co.id.
Ketiga saksi tersebut, yakni mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M Nirfan, dan pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar. Meski demikian, juru bicara KPK belum memberikan keterangan soal apa temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pada 6 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Meski penyidikan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, mereka saat itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar. Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut. (ilo)