HERALD.ID – Dunia peradilan tercoreng saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejaksaan Agung. Kasusnya terkait dugaan suap fasilitas minyak sawit mentah, senilai 60 miliar.

Dikutip dari inilah.com, Pengamat hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan peradilan di Indonesia harus dibenah.(*)