HERALD.ID, GOWA – Tersangka utama kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), resmi diserahkan oleh penyidik Polres Gowa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa 14 April 2025.
Penyerahan ini menandai tahap dua proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa untuk disidangkan.
ASS diduga kuat sebagai otak dan pemberi modal dalam jaringan pemalsuan uang rupiah yang telah menyeret belasan tersangka dari berbagai latar belakang profesi.
“Berkas perkara atas nama ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Ini melengkapi berkas 14 tersangka lainnya yang lebih dulu diserahkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan resminya.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa setelah penyerahan tahap dua, tim JPU langsung menyusun surat dakwaan. Direncanakan, pekan depan seluruh berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Total ada 15 tersangka yang sudah kami tangani dalam perkara ini. Untuk ASS, masa penahanan 20 hari dijalani di Rutan Kelas I Makassar,” ujarnya.
Selama penahanan, seluruh kunjungan kepada tersangka harus mendapatkan izin tertulis dari JPU.