HERALD.ID, YOGYAKARTA — Rencana penutupan dan pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) di kawasan Malioboro memicu gelombang protes dari ratusan pedagang dan juru parkir (jukir). Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akhirnya menunda proses relokasi sambil menyiapkan solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa proses penataan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Ia meminta agar seluruh pihak terdampak, khususnya para jukir, tidak ditelantarkan.
“Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan. Mereka juga orang Yogyakarta, mereka butuh makan. Jadi harus ada solusi sebelum penutupan dilakukan,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa 15 April 2025.
Sultan menyebutkan bahwa beberapa lokasi telah disiapkan sebagai titik relokasi, baik sementara maupun permanen. Lokasi sementara seperti Stadion Mandala Krida akan menampung jukir, sedangkan Terminal Giwangan dan parkir Ketandan diproyeksikan sebagai relokasi jangka panjang.
“Di Ketandan dan Terminal Giwangan itu akan permanen. Tapi untuk sementara, kita buka di Mandala Krida. Yang penting jangan ditelantarkan,” tegasnya.
Sri Sultan juga mempertanyakan keberadaan ratusan pedagang di TKP ABA, mengingat area tersebut sejak awal diperuntukkan khusus untuk parkir.
“Saya tidak tahu siapa yang mengizinkan pedagang masuk ke sana. Itu area parkir, bukan tempat berdagang. Tapi kalau sudah terlanjur, ya harus dicarikan solusinya bersama Pemkot,” katanya.
Pemkot Yogyakarta Siapkan 4 Titik Parkir Sementara
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan pihaknya mengikuti arahan Gubernur DIY dan berkomitmen mencarikan solusi terbaik bagi para jukir dan pedagang yang terdampak. Saat ini, empat titik lokasi parkir sementara sedang dipetakan.
“Kami ingin betul-betul mengurus orang-orang yang akan direlokasi. Contohnya Terminal Giwangan yang selama ini jadi lahan tidur, kini akan kami aktifkan,” ujar Hasto.
“Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025 nantinya,” tandasnya.
Selain Giwangan, lokasi potensial lainnya yang sedang dikaji adalah kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY) serta ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, menyampaikan bahwa kontrak pengelolaan aset TKP ABA diperpanjang hingga 28 April 2025. Selama masa transisi, lokasi relokasi sementara sedang dipersiapkan.
“Pedagang direncanakan pindah ke Babadan/Batikan dengan daya tampung 168 kios. Kurasi pedagang dilakukan oleh Dinas Perdagangan agar sesuai jenis dagangannya,” ujar Wiyos.
Untuk jukir, Dishub Kota Yogyakarta tengah mengidentifikasi titik-titik parkir yang bisa dimanfaatkan, baik di badan jalan maupun area khusus.