HERALD.ID – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga kuat menerima suap senilai Rp60 miliar demi mengamankan putusan bebas untuk tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2021–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, memaparkan bahwa skandal ini bermula dari kesepakatan gelap antara pengacara Ariyanto Bakri dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. Ariyanto, yang menjadi kuasa hukum tiga perusahaan, disebut meminta agar kliennya diputus onslag, yaitu lepas dari segala tuntutan hukum.(*)