HERALD.ID, YOGYAKARTA – Dengan membawa spanduk bertuliskan “UGM Jujur Saja!!! Demi Bangsa dan Negara untuk Apa Bela Jokowi?!”, ratusan orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Yogyakarta, Selasa 15 April 2025 pagi.
Mereka berjalan kaki dari masjid kampus UGM menuju Fakultas Kehutanan. Mereka kemudian berkumpul di depan Fakultas Kehutanan karena dilarang masuk oleh petugas keamanan kampus.
Beberapa perwakilan massa yang masuk antara lain Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, serta Syukri Fadholi.
Massa menuntut UGM jujur mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Mereka meminta Fakultas Kehutanan menunjukkan bukti-bukti yang bisa memastikan keaslian ijazah Jokowi.
“Kalau memang punya ijazah, serahkan. Saya meyakini kalau itu diserahkan, selesai masalahnya,” kata perwakilan TPUA Syukri Fadholi kepada awak media.
“Pak Jokowi belum bisa dibuktikan di pengadilan ijazah itu ada atau tidak,” sambungnya.
Adapun auiensi tersebut berlangsung lebih dari dua jam. Dikatakkan Roy Suryo, selama proses audiensi sempat mengalami ketegangan dengan pihak UGM.
“Yang bisa masuk hanya tiga orang, saya, dokter Rismon dan dokter Tifa. Pertemuan berlangsung cukup singkat dan sempat timbul ekskalasi yang agak terganggu. Hampir saja kami ngotot karena agak meninggi. Meninggi nya karena ada saut sautan debat tapi gapapalah itu biasa,” katanya kepada awak media usai audiensi.
Sebagai Pakar Telematika, Roy menilai pihak UGM melanggar undang-undang keterbukaan informasi lantaran dirinya bersama rekan-rekan mewakili massa untuk audiensi justru dilarang melihat skripsi mantan Presiden RI ke-7 tersebut.
“Terus terang, hampir saja kami wolkout. Karena agak menunggu dan timbul situasi yang tinggi. Meningggi karena sahut – sahutan debat. Itu biasa.n Kami ingin lihat skripsi Pak Jokowi. Sempat yang ada dari sekretaris UGM, itu melanggar UU keterbukaan informasi. Saya bilang, yang bilang UU Keterbukaan Informasi dan mengesahkan di DPR RI itu saya. UU No 14/2008 itu membolehkan setiap orang melihat skripsi karya orang lain,” ucap Roy.