HERALD.ID – Pemerintah memastikan dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, sekaligus memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Anggaran tersebut disiapkan atas dampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa 15 April 2025.

Brian menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

“Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan estimasi anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan kebijakan ini sebesar Rp2,66 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pembayaran Tukin akan dihitung per 1 Januari 2025 dan Dosen yang masuk dalam kategori akan mendapatkan pembayaran selama 14 bulan pada tahun anggaran 2025, yaitu 12 bulan (Januari–Desember), THR, dan Gaji ke-13.

“Kami sudah menghitung dampak anggarannya, ini berarti mereka dapet 14 bulan. Kok 14 bulan? Karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR plus gaji 13. Jadi mereka untuk ini adalah akan sama dapet THR-nya dan gaji 13-nya. Sehingga nilainya adalah Rp2,66 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 15 April.

Sri Mulyani menyampaikan total keseluruhan dosen yang akan menerima manfaat Tukin dari Perpres ini adalah 31.066 dosen ASN yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) sebanyak 8.725 dosen, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerapkan remunerasi sebanyak 16.540 dosen dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebanyak 5.801 dosen.

Untuk besaran Tukin, Sri Mulyani menjelaskan yaitu selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika sudah menerima tunjangan profesi)

Sri Mulyani menambahkan jika tunjangan profesi lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah akan segera melakukan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) kepada dosen ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) yang akan mengatur ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran Tukin tersebut.

“Untuk menunggu permendiktisaintek saya teks yang akan ditetapkan mengenai ketentuan teknisnya untuk pembayaran tukin dosen tadi dan yang paling penting akan mendapatkan berapa banyaknya adalah tergantung dari kelas, jabatan, dan kriteria penilaian kinerjanya,” tuturnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa Tukin bukanlah tunjangan yang diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan capaian kinerja (performance-based).

Oleh karena itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyusun kriteria kinerja, pengelompokan kelas jabatan, dan penetapan standar evaluasi, guna menentukan besaran Tukin yang tepat bagi setiap dosen.

Sri menyampaikan dalam pemberian Tukin untuk dosen sistem akan menghitung dan memberikan selisih antara tunjangan profesi dan Tukin apabila Tukin lebih tinggi.

Ia mencontohkan, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, dan berdasarkan kelas jabatan yang setara dengan eselon II di Kemendiktisaintek, maka Tukin-nya seharusnya sebesar Rp19.288.000. Dalam hal ini, dosen tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, ditambah selisih nilai sebesar Rp12.555.000 yang dibayarkan sebagai tambahan Tukin.

Sri Mulyani menambahkan jadi, mekanisme ini tidak menghapus tunjangan profesi, tetapi menambahkan Tukin sesuai selisih antara nilai Tukin ideal dan tunjangan profesi yang sudah diterima.

“Kalau tukin Rp19 juta sementara tunjangan profesi Rp6 juta, maka tunjangan tunjangan profesi tetap dibayar Rp6 juta, perbedaannya Rp6 juta dan Rp19 juta, dibulatkan jadi Rp13 juta, itu disebut tukinnya. jadi tukinnya tidak sama dengan tukinnya kemendiktisaintek yang struktural berdasarkan jenjang jabatan,” tegasnya. (ika/voi)